Pendidikan
Pancasila merupakan salah satu mata kuliah wajib yang selalu ada di
universitas. Ketentuan ini berdasarkan Pasal 35 Ayat 5 Undang-undang No.12
Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Pasal tersebut menyatakan bahwa kurikulum
pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah pendidikan agama, pendidikan
Pancasila, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia. Dengan kata
lain, pendidikan Pancasila adalah pendidikan ideologi di Indonesia.
Tujuan pendidikan Pancasila dapat membentuk warga negara yang baik
dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara serta memiliki rasa
cinta dan nasionalisme terhadap negara Indonesia.
- Pengajar: Dinar Ayu
- Pengajar: Zulham Habib
Program Studi: D3 Kebidanan
SKS: 2
- Pengajar: Aminatul Fatayati
- Pengajar: Zulham Habib
- Pengajar: Ulin Nafiah
Program Studi: D3 Kebidanan
SKS: 3
- Pengajar: Aminatul Fatayati
- Pengajar: Zulham Habib
- Pengajar: Sri Wahyuni, S.Si.T., M.Biomed
Program Studi: D3 Kebidanan
SKS: 3
- Pengajar: Zulham Habib
- Pengajar: Muslimin M.Pd,S.Pd
Program Studi: D3 Kebidanan
SKS: 2
- Pengajar: Zulham Habib
- Pengajar: Bayu Hartono
Program Studi: D3 Kebidanan
SKS: 2
- Pengajar: Zulham Habib
- Pengajar: Putri Kusumawati
Program Studi: D3 Kebidanan
SKS: 3
- Pengajar: Zulham Habib
- Pengajar: Murtono Murtono
- Pengajar: Mulyo Teguh
Program Studi: D3 Kebidanan
SKS: 2
- Pengajar: Zulham Habib
- Pengajar: Dr. Murdiansyah Herman, S.Sos., M.AP
Program Studi: D3 Kebidanan
SKS: 2
- Pengajar: Chuzaemah Chuzaemah
- Pengajar: Zulham Habib
Program Studi: D3 Kebidanan
SKS: 2