Pendidikan
Pancasila merupakan salah satu mata kuliah wajib yang selalu ada di
universitas. Ketentuan ini berdasarkan Pasal 35 Ayat 5 Undang-undang No.12
Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Pasal tersebut menyatakan bahwa kurikulum
pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah pendidikan agama, pendidikan
Pancasila, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia. Dengan kata
lain, pendidikan Pancasila adalah pendidikan ideologi di Indonesia.
Tujuan pendidikan Pancasila dapat membentuk warga negara yang baik
dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara serta memiliki rasa
cinta dan nasionalisme terhadap negara Indonesia.
- Pengajar: Dinar Ayu
- Pengajar: Admin User
Fakultas: Ilmu Kesehatan
Program Studi: S1 Ilmu Keperawatan
SKS: 2
- Pengajar: Murtono Murtono
- Pengajar: Admin User
Fakultas: Ilmu Kesehatan
Program Studi: S1 Ilmu Keperawatan
SKS: 2
- Pengajar: Chuzaemah Chuzaemah
- Pengajar: Admin User
Fakultas: Ilmu Kesehatan
Program Studi: S1 Ilmu Keperawatan
SKS: 2
- Pengajar: Dr. Murdiansyah Herman, S.Sos., M.AP
- Pengajar: Admin User
Fakultas: Ilmu Kesehatan
Program Studi: S1 Ilmu Keperawatan
SKS: 2
- Pengajar: Feri Catur
- Pengajar: Admin User
Fakultas: Ilmu Kesehatan
Program Studi: S1 Ilmu Keperawatan
SKS: 3
- Pengajar: Lia Fadlilah
- Pengajar: Admin User
Fakultas: Ilmu Kesehatan
Program Studi: S1 Ilmu Keperawatan
SKS: 3
- Pengajar: Akbar Amin
- Pengajar: Admin User
Fakultas: Ilmu Kesehatan
Program Studi: S1 Ilmu Keperawatan
SKS: 3
- Pengajar: Luluk Dermawan, S.Kep.,Ns.,M.Kep
- Pengajar: Rizal Fajri
- Pengajar: Admin User
Fakultas: Ilmu Kesehatan
Program Studi: S1 Ilmu Keperawatan
SKS: 4