- Pengajar: Unggul Basoeky
- Pengajar: Daryanto Daryanto
- Pengajar: Zulham Habib
- Pengajar: David Widya
Program Studi: S1 Hukum
SKS: 4
- Pengajar: Ahmadi Ahmadi
- Pengajar: Zulham Habib
- Pengajar: Rohmad Pujianto
Program Studi: S1 Hukum
SKS: 3
- Pengajar: Unggul Basoeky
- Pengajar: Zulham Habib
- Pengajar: Ni Nyoman
- Pengajar: TORANG RUDOLF EFFENDY MANURUNG
Program Studi: S1 Hukum
SKS: 4
- Pengajar: Agung Aris
- Pengajar: Zulham Habib
- Pengajar: Lailatul Nur Hasanah
Program Studi: S1 Hukum
SKS: 2
Pendidikan
Pancasila merupakan salah satu mata kuliah wajib yang selalu ada di
universitas. Ketentuan ini berdasarkan Pasal 35 Ayat 5 Undang-undang No.12
Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Pasal tersebut menyatakan bahwa kurikulum
pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah pendidikan agama, pendidikan
Pancasila, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia. Dengan kata
lain, pendidikan Pancasila adalah pendidikan ideologi di Indonesia.
Tujuan pendidikan Pancasila dapat membentuk warga negara yang baik
dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara serta memiliki rasa
cinta dan nasionalisme terhadap negara Indonesia.
- Pengajar: Dinar Ayu
- Pengajar: Zulham Habib
Program Studi: S1 Hukum
SKS: 2
- Pengajar: Zulham Habib
- Pengajar: Dr.Nanung Nugroho, S.T.,M.H.
- Pengajar: Deny Puspitasari
Program Studi: S1 Hukum
SKS: 3