- Pengajar: Stela Ramadhani
- Pengajar: Irfan Winindya
Program Studi: S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar
SKS: 2
- Pengajar: Murtono Murtono
- Pengajar: Irfan Winindya
Program Studi: S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar
SKS: 2
Pendidikan
Pancasila merupakan salah satu mata kuliah wajib yang selalu ada di
universitas. Ketentuan ini berdasarkan Pasal 35 Ayat 5 Undang-undang No.12
Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Pasal tersebut menyatakan bahwa kurikulum
pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah pendidikan agama, pendidikan
Pancasila, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia. Dengan kata
lain, pendidikan Pancasila adalah pendidikan ideologi di Indonesia.
Tujuan pendidikan Pancasila dapat membentuk warga negara yang baik
dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara serta memiliki rasa
cinta dan nasionalisme terhadap negara Indonesia.
- Pengajar: Dinar Ayu
- Pengajar: Irfan Winindya
Program Studi: S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar
SKS: 2
- Pengajar: Rynaldi Setya
- Pengajar: Irfan Winindya
Program Studi: S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar
SKS: 2
- Pengajar: Muslimin M.Pd,S.Pd
- Pengajar: Irfan Winindya
Program Studi: S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar
SKS: 2
- Pengajar: Tito Pangesti Adji, S.Pd.,M.Pd.,AIFMO
- Pengajar: Irfan Winindya
Program Studi: S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar
SKS: 2
- Pengajar: Mulyo Teguh
- Pengajar: Irfan Winindya
Program Studi: S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar
SKS: 2
- Pengajar: Naela Khusna
- Pengajar: Irfan Winindya
Program Studi: S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar
SKS: 3
- Pengajar: Meilani Hartono
- Pengajar: Irfan Winindya
Program Studi: S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar
SKS: 3